Kemudian dua pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Dua pria bejat itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)