Ia lebih lanjut memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan distribusi MinyaKita masuk ke pasar-pasar tradisional di Balikpapan dengan ketentuan harga jual per liternya Rp 14.000.
“Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar Minyakita sampai di sini, cepat dan segera,” ujarnya.
Setelah berinteraksi di Pasar Klandasan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pedagang mengaku enggan menggunakan minyak goreng curah karena merasa takut dengan keamanannya.
Terkait hal ini, Zulkifli Hasan pun meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi pedagang hingga masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.
“Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsai,” kata dia.
Sebab, sambung Zulkifli Hasan, MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita.
Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng Curah, Kini Rp 14 Ribu Per Liter, Begini Cara Belinya
GridPop.ID (*)