Follow Us

Berapi-api! Arist Merdeka Sirait Mencak-mencak Tanggapi Sikap Kak Seto yang Bela Julianto Eka Putra, Ketua Komnas PA: Bila Perlu Predikatnya Sebagai Pembela Anak Dicabut

Ekawati Tyas - Rabu, 13 Juli 2022 | 17:02
 
Sosok  motivator Julianto Eka Putra alias JE yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah SPI
tribun

Sosok motivator Julianto Eka Putra alias JE yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah SPI

GridPop.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait begitu emosional kala menanggapi soal kasus kekerasan seksual anak dengan terdakwa Julianto Eka Putra.

Melansir Wartakotalive.com, sikap emosional Arist Merdeka Sirait berkenaan dengan aksi Kak Seto selaku pemerhati anak yang menjadi saksi meringankan bagi Julianto Eka Putra di persidangan.

Tanggapan Arist Merdeka Sirait tersebut terekam dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier pada, Selasa (12/7/2022).

"Itu bung yang membuat saya marah.

Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka kepada Dedy Corbuzier.

Arist berujar, Kak Seto diminta terdakwa serta kuasa hukum menjadi saksi ahli psikologis.

"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan.

Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah. Loh yang tidak legal itu siapa?," tegas Arist.

Diakui Arist, hal itu tak ada hubungannya dengan kasus yang dilakukan Julianto Eka Putra yang merupakan pendiri serta pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 40 Korban, Inilah Sosok Julianto Eka Putra yang Tak Ditahan Meski Berstatus Terdakwa, Latar Belakangnya Tak Main-main

"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist.

Pasalnya, pemilik nama Seto Mulyadi itu hadir sebagai saksi lantaran diminta oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Mendengar pernyataan tersebut, Deddy mengatakan jika ia berada di posisi Kak Seto yang dikenal membela hak serta kepentingan anak, maka dirinya lebih memilih untuk diam dulu ketimbang membela terdakwa.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier
tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

"Kalau saya ya, saya pilih diam dulu, dibandingkan membela terdakwa," kata Dedy.

"Ya seharusnya begitu. Kalau kita diminta ya menolak saja," kata Arist.

"Saya juga akan menolak dulu, karena berbahaya nih. Meskipun saya yakin tidak bersalah, tapi untuk membela terdakwa agak-agak serem," ujar Dedy.

Lebih lanjut, Arist berkata bahwa seharusnya Kak Seto menolak lantaran dihadirkan atas permintaan kuasa hukum terdakwa.

"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," kata Arist.

"Tetapi dia bersaksi bukan mempersoalkan kejahatan seksual yang dilakukan Koh Jul itu atau Julianto, tetapi dia mempermasalahkan kelembagaan," kata Arist.

Baca Juga: 'Saya Dianggap Kasar', Seenak Jidat Minta Komnas Anak Diganti, Doddy SudrajatBikinArist Merdeka SiraitLontarkan TanggapanTak Disangka-sangka

"Itu loh yang saya pertaruhkan di sini," kata Arist berapi-api.

Saat disinggung soal sikapnya yang begitu emosional, Arist tak membantahnya.

"Sangat, sangat. Karena saya tidak menduga itu.

Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak di Indonesia.

Bila perlu dicabut itu, predikat dia (Kak Seto) sebagai pembela anak Indonesia.

Karena predator kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime," kata Arist.

sosok  motivator Julianto Eka Putra
tribun

sosok motivator Julianto Eka Putra

Seperti diketahui bahwa Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai motivator di Kota Batu, Malang, Jawa Timur tersebut akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap40 korban.

Melansir Kompas.tv, ia dijemput di kediamannya usai hakim mengeluarkan surat perintah penahanan pada, Senin (11/7/2022).

Padahal kasus ini sudah disidangkan hingga 19 kali, tapi terdakwa tak kunjung ditahan hingga berujung kontroversi di masyarakat.

Baca Juga: Dikatai Sombong Gara-gara Mangkis dari Panggilan Komnas PA, Doddy Sudrajat Heran Dituding Kecewa hingga Marah: Tidak Ada yang Perlu Diklarifikasi Lagi

GridPop.ID (*)

Source : Wartakotalive.com Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular