Follow Us

Ajakan Jalan-jalan Berujung Insiden Pemerkosaan, 5 Pria Bejat Jadikan Seorang Gadis Pemuas Nafsu Birahi, Ini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Beraksi

Ekawati Tyas - Kamis, 07 Juli 2022 | 17:02
 
Ilustrasi pemerkosaan.
Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi pemerkosaan.

Terhitung, pelaku berjumlah 8 orang dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

Redha mengatakan, dari 8 orang hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan.

Kini para tersangka berada di Polres Kota Tidore Kepulauan.

Adapun tiga lainnya masih berstatus tersangka.

Sejumlah pelaku pemerkosaan diamankan Polisi, di Polres Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rabu, (06/07/2022).
Tribunternate.com/Faisal Amin
Tribunternate.com/Faisal Amin

Sejumlah pelaku pemerkosaan diamankan Polisi, di Polres Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rabu, (06/07/2022).

"Tiga pelaku ini karena masih bocah maka harus melalui proses peradilan Anak," Jelasnya.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 miliar.

Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek berinisial RH atau BO (51) terhadap lima anak kandung dan dua cucunya.

Baca Juga: Bungkus Mahasiswi Mabuk dan Perkosa Ramai-ramai, Pria Ini Mendadak Tobat Ingat Istri Hamil 7 Bulan di Rumah: Saya Langsung Berhenti

Melansir Tribun Jakarta, korban masing-masing berinisial KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.

Dalam menjalankan aksinya pelaku berdalih agar para korban tak merasakan sakit jika kelak melakoni malam pertama dengan suami mereka.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jakarta Tribun Ternate

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular