Follow Us

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 40 Korban, Inilah Sosok Julianto Eka Putra yang Tak Ditahan Meski Berstatus Terdakwa, Latar Belakangnya Tak Main-main

Luvy Octaviani - Kamis, 07 Juli 2022 | 11:01
 
Julianto Eka Putra
foto via tribunnewsmaker.com

Julianto Eka Putra

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Baca Juga: Jejeritan Usai Kemaluan Disiram Air Panas, Alat Kelamin Pria Ini Melepuh Gegara Ulah Istri yang Cemburu Buta, Kondisinya Bikin Merinding

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Tidak ditahan meski berstatus terdakwa

Usai kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Source : tribunnews tribunnewsmaker

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular