'Ini Jelas Penggelapan Dana Umat!' Potongan 13,7 Persen yang Dilakukan ACT Ternyata Salahi Aturan, Segini Batas Maksimalnya

Arif B - Rabu, 06 Juli 2022 | 19:03
 
Euronews media asing bermarkas di Eropa menyebarkan foto kardus bantuan ACT di sarang ISIS. Densus 88 turun tangan.
Facebook

Euronews media asing bermarkas di Eropa menyebarkan foto kardus bantuan ACT di sarang ISIS. Densus 88 turun tangan.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, dikutip via Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ajukan Banding, Doddy Sudrajat Jemawa Akui Mampu Hidupi Gala Sky Andriansyah Tanpa Bantuan Donasi: Rp 10 Juta Daddy Sanggup

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular