Niat Hati Pulang Ambil Jaket, Suami Malah Kaget! Istri Terciduk Ena-ena Bareng Pemuda di Dalam Rumah, si Selingkuhan Cuma Pakai CD di Dalam Kamar Mandi

Ekawati Tyas - Selasa, 05 Juli 2022 | 09:22
 
gambar ilustrasi penggerebekan pasangan bukan suami istri
Tribun Jateng

gambar ilustrasi penggerebekan pasangan bukan suami istri

lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.

Adapun KT dan MA dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan zina tersebut mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Insiden serupa juga terjadi di Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Melansir Kompas.com, dua ASN berinisial P ()laki-laki dan H (perempuan) dipecat lantaran melakukan perselingkuhan hingga melahirkan.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno, Jumat (10/6/2022).

Keduanya dipecat per 1 Juli 2022 tanpa menerima uang pensiun.

Baca Juga: Ciduk Menantu Sekamar Bareng Wanita Lain di Hotel, Pejabat Pengadilan Tinggi Ini Lakukan Hal Tak Disangka-sangka Demi Selamatkan Rumah Tangga Anaknya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular