Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terlebih dua pelaku perselingkuhan sudah mengakui perbuatannya.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ujar Iskandar.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.
GridPop.ID (*)