- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- Insentif khusus;
- Tunjangan khusus provinsi Papua;
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;