Follow Us

HORE! Gaji ke-13 Para ASN Cair per 1 Juli 2022, Simak Baik-baik Cara Pencairan hingga Ketentuannya

Ekawati Tyas - Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:32
 
Ilustrasi gaji ke-13 cair
Unsplash

Ilustrasi gaji ke-13 cair

GridPop.ID - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) lantaran gaji ke-13 sudah cair mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana cara mencairkan gaji ke-13 dan apa saja ketentuan pencairan uang tersebut?

Melansir Kompas.com, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 cair mulai, Jumat (1/7/2022).

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.

"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Adapun pencairan dilakukan melalui rekeing yang aktif dan terdaftar oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.

Melansir Tribunnews.com, tapi ada ketentuan yang wajib diketahui bagi para penerima gaji ke-13.

Ketentuan Pencairan Gaji ke-13

Berikut ini ketentuan pencairan Gaji ke-13 dikutip dari laman DJPB Kemenkeu:

Baca Juga: TOK! Pemerintah Sudah Atur Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS POLRI & TNI Bulan Juli 2022, Jangan Kaget Kalau Dapat Segini!

1. Gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular