Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
GridPop.ID (*)
Motif Holywings promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria terkuak.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribun Jogja
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular