Korban pun mendengarkan curahan hatipelakuseperti biasa dan tidak menaruh curiga.
"Jadi awalnya korban ini diajakcurhat, ketika korban akan keluar kamar,pelakumenarik paksa tangan korban dan langsung memperkosanya," kataAKBPMuhammad, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatanpelakukemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilikkafe.
Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah dilaporkan polisi,pelakuakhirnya mengakui semua perbuatannya, danpelakusaat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.
Pihak kepolisian menetapkanpelakusebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.
Sementara dalam kasus yang lain,Seorang duda La Sake (25) asal Kecamatan Belawa Wajo ditangkap polisi karena kasusrudapaksa, Kamis (3/6/2021).Dud
Aksi bejat itu dilakukan La Sake terhadap tetangganya sendiri, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dilansir dari Tribun Makassar, pelaku melancarkan aksinya bermula dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
"Pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu mengalungkan sabit di leher korban dan setelah di kolong rumah, pelaku memerkosa korban," katanya.