Follow Us

Gampang Terbuai Rayuan, Angelina Sondakh Akui Tak Bisa Menolak Bujuk Rayu dari Sosok Laki-laki Ini: Hipnotis Katanya

Veronica S - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:02
 
Angelina Sondakh
Instagram @angelinasondakh09
Instagram @angelinasondakh09

Angelina Sondakh

Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Bikin Nangis! Darah Daging Baru Lahir, Ayah Ini Tak Gubris Saat Diminta Istri untuk Adzankan Buah Hatinya, Terkuak Alasan Mengejutkan di Baliknya

Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Wow

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular