Follow Us

Puluhan Tahun Berpisah, Angelina Sondakh Semringah Bertemu dengan Mantan Kekasih hingga Nonton Bareng: Kayak Flashback

Veronica S - Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:22
 
Angelina Sondakh dan Marcelino Lefrandt
Instagram/@marcelinolefrandt
Instagram/@marcelinolefrandt

Angelina Sondakh dan Marcelino Lefrandt

Untuk diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sebelumnya menjalani CMB selama tiga bulan sejak awal Maret 2022 usai dipenjara selama 10 tahun atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Begitu selesai menjalani CMB, Angelina Sondakh akan melaksanakan beberapa rencana yang tertunda selama ia harus melapor diri. Salah satunya menjalani ibadah umrah.

"Rencana pasti pulang kampung ya. Tadinya kita sudah daftar umrah. Nah kebetulan dapat jadwalnya setelah aku pulang kampung nih. Jadi ke Manado dulu untuk beberapa minggu. Nah setelah itu, siap-siap umrah," ujar Angelina Sondakh dalam podcast Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Dilansir dari Kompas.com, selain itu, Angelina Sondakh juga berencana melanjutkan pekerjaan yang telah terjadwal, tetapi belum sempat dijalani.

Bahkan, mantan putri Indonesia itu berencana merilis single hingga album lagu yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Temukan Foto Telanjang hingga Chat Nakal Wanita Lain di Ponsel Suami, Artis Cantik Ini Ngaku Punya Bukti Kuat Pasangannya Mendua: Hatiku Hancur!

"Ada beberapa podcast-podcast yang harus kita terusin dengan Sapu Jagad, mantan napi juga. Walaupun dari 10 mantan napi, tujuh tergeser, tinggal tiga gitu ya. Karena mungkin snggak tahan kali ya. Galak kali akunya," ucap Angelina.

Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular