Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana mengatakan, informasi awal diperolah bahwa perundungan (bullying) tersebut terjadi di area sekolah.
Aksi para pelaku tak diketahui pihak sekolah meski masih berada di area sekolah.
Melansir Tribun Wow, kasus perundungan hingga berujung hilangnya nyawa BT ini akan ditanganni oleh penyidik kepolisian dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Keluarga menangisi siswa MTs korban perundungan yang meninggal dunia
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Jadi karena korban dan pelaku masih di bawah umur, tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak, dan UU Perlindungan Anak," jelasnya, Selasa (14/6/2022).
Para pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 13 miliar.
"Namun ini kembali kepada proses sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan terkait proses selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Abast menerangkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan permintaa visum et repertum dari pihak medis serta melakukan otopsi.
Terkait insiden ini, ia mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih mengawasi anak-anak.
"Untuk menghindari kasus ini berulang, kita harus memperhatikan perilaku anak yang mungkin nantinya menyimpang atau anak yang menjadi korban,