Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Jika ada potensi pelanggaran disiplin, atasan langsung memeriksa terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.
Apabila terbukti sampai melakukan hubungan badan, maka ia melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS dengan ancaman hukuman disiplin berat.
GridPop.ID (*)