Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Sementara itu kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial MW juga tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama empat tahun dan hampir setiap hari.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya yang mengutip TribunnewsBogor.com diungkapkan perbuatan bejat MW juga diketahui oleh sang istri.
Mirisnya lagi yang menghamili adalah ayahnya sendiri.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Bukan cuma itu, istri MW juga bahkan terkesan membela suaminya saat ditangkap oleh polisi pada Selasa (1/2/2022) lalu.
"Saat polisi melakukan penangkapan pun, istri pelaku nangis-nangis agar M tidak ditangkap polisi," ungkap Herman.
Menurut Herman, rupanya istri pelaku ini takut suaminya dipenjara karena nantinya tidak ada lagi yang bisa menafkahinya.
"Ini yang bikin proses penangkapan agak lama kemarin. Akhirnya pelaku tetap ditangkap dan diamankan ke polsek untuk diproses," tutur Herman.