Follow Us

Akhir Nasib Kolonel Priyanto Terdakwa Tabrak Lari di Nagreg, Vonis Penjara Seumur Hidup hingga Kehilangan Sederet Tunjangan

Andriana Oky - Rabu, 08 Juni 2022 | 20:41
 
Kolonel Priyanto
Facebook

Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

Baca Juga: Puas Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Salsabila Justru Iba Terhadap 2 Anak Buahnya: Saya Terharu, Dia Menangis

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

4. Uang lauk pauk

Source : Kompas.com Surya.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular