Majelis hakim tak hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Puput, namun juga gugatan hak asuh anak.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap Mbak Puput.
Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh Mbak Puput," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma.
GridPop.ID (*)