Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Aksi bejat M pertama kali dilakukan pada 2009 ketika keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.
Pelaku dan korban pulang lebih awal dan kemudian terjadilah aksi tercela itu.
Bahkan dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan diimingi uang Rp 10 ribu agar aksinya tak dibocorkan pada orang-orang.
Pencabulan terakhir diketahui terjadi pada 24 Oktober 2021.
Dilansir dari Tribun Jateng, saat menyetubuhi anaknya, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai pengganti kondom guna mencegah kehamilan.
Ketika keluar air maninya di dalam plastik tersebut, pelaku membuangnya ke kebun belakang rumah.
Ibu korban, kata Indra mengetahui perbuatan tersebut dan saat memergokinya malah dipukul pelaku hingga membuatnya ketakutan.
Lebih lanjut, kini korban mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.
Aksi bejat korban diancam hukuman 5-15 tahun penjara.