Setelah sang suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kataAKPSiswoDCTarigan.
Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam kasus yang hampir serupa juga dialami oleh seorang remaja koeban beriniasial A asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dariTribun Jateng,modus yang digunakan pelaku yakniritual mandiuntuk sembuhkan penyakit korban.
Kasi HumasPolresKulonProgo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sang ibu memperoleh informasi dari seorang teman ada seorangdukundi Sentolo, yang konon bisa mengobati berbagai penyakit.
Orang mengenal dukun itu sebagai Mbah B. Setelah berkenalan, sangdukunmengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna.
Dukunitu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sangdukundi Banaran Lor.