"Tentunya nanti penyidik akan mengembangkan kasus ini tidak putus terhadap tersangka ini, kita akan kembangkan lagi tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Andrie Bayuajie.
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie terancam pasal 62 jo Pasal 37 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)