Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Baca Juga: Tak Lagi Jadi Tahanan Polisi Usai Terseret Kasus Narkoba, Gary Iskak Diizinkan Pulang dan hanya Dikenakan Rehabilitasi Jalan hingga Wajib Lapor, Kok Bisa? GridPop.ID (*)