Apabila korban tidak menuruti, diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (14/2/2022).
Perbuatan asusila itu kembali diulangi hingga berkali-kali saat suami korban pergi melaut.
Atas perbuatan cabulnya, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
GridPop.ID (*)