"Saya menginginkan tes DNA di bawah payung hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Ia juga menegaskan perihat isu bahwa ia menuntut materi dari pihak Rezky Aditya.
"Dan inget ibu pengacara, tidak ada kita membicarakan masalah materi. Bicara dari hati nurani. Ada tidak terucap materi di situ. Tidak ada bicara tentang materi satu perak pun. Tidak ada," tegas Wenny.
GridPop.ID (*)