"Tapi sampai waktunya tiba. Saat ditagih pelaku selalu beralasan, hingga korban rugi Rp 10 juta," jelasnya.
Sejauh ini sudah ada empat janda yang menjadi korban penipuan Triwaluyo.
Para korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait aksi Triwaluyo ini.
Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku penipuan yang mengincar korban dengan status janda.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.
Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.
Insiden serupa juga terjadi di Kota Semarang.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pengangguran bernama Yandi (28) ditangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap 10 wanita yang berstatus janda.
Warga asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut tersebut mencari target penipuan melalui aplikasi Tantan.
Usai berhasil memperdaya korban, pria itu menyetubuhi dan memeras harta para janda.