"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini. Dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata kuasa hukun Wenny Ariani, Ferry Aswan dilansir Tribunnews, Selasa (24/5/2022).
Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus melakukan tes DNA.
"Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya. Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," jelas Ferry.
Sebelumnya di kesempatan lain, pengacara Wennysempat menceritakanbahwa pada saat putri Wenny lahir, Rezky beserta keluarga besarnya juga turut mendatangi rumah sakit.
"Waktu anaknya lahir, itu keluarga besar Rezky sama ama Rezkynya datang ke rumah sakit membawa hadiah stroller," katanya.
"Ketika kelahiran, si Rezky juga sering menggendong ini anak" ujarnya.
GridPop.ID (*)