Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok. Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.
"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.
Motif
Melansir dari Kompas.com, selain dari permintaan LR sendiri, FHP mengaku rela menjual istrinya karena himpitan ekonomi.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
GridPop.ID (*)