Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Polsek Babat supat,” jelasnya.
Insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang duda bernama La Sake (25) ditangkap polisi usai memperkosa tetangga sendiri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan hingga pembunuhan.
Adapun korban adalah wanita bersuami yang ditinggal merantau.
Kini pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun sebagaimana pasal 286 KUHP.
GridPop.ID (*)