Follow Us

'Tidak Bijak', Dulu Berani Koar-koar di Media Sosial Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Rupanya Langsung Kicep Usai Disentil Agnez Mo Soal Ini

Luvy Octaviani - Minggu, 29 Mei 2022 | 07:02
 
Agnez Mo dan Ahmad Dhani
kolase foto instagram @agnezmo dan grid.id
kolase foto instagram @agnezmo dan grid.id

Agnez Mo dan Ahmad Dhani

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Innalillahi, Pencipta Lagu Lingsir Wengi Meninggal Dunia dalam Jerat Kemiskinan hingga Pasrah Tak Dapat Royalti, Keluarga Ungkap Detik-detik sang Seniman Tutup Usia yang Memilukan

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com GridHits.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular