"Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Pelaku bernama Syafri Hidayat (22) adalah kakak ipar yang tinggal satu rumah dengan korban.
Adapun korban merupakan adik kandung istri pelaku.
Pelaku pembunuh gadis 18 tahun di Demak.
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Awal mula insiden pembunuhan ini yaitu saat korban mendengarkan musik di kamarnya pada, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Karena pelaku merasa terganggu, ia mengingatkan agar korban mengecilkan volume musiknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya.
Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ungkapnya.
Korban yang lemas karena dicekik dipaksa untuk berhubungan badan.
Dalam aksinya, pria beristri itu mengancam jika korban sampai mengadukan perbuatannya pada kakak dan ibu kandungnya.