GridPop.ID -Lagi-lagi kasus pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi.
Kali ini pelaku adalah seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, KepulauanRiau.
Pria berinisial R (46) itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Dilansir oleh Tribunnewsbogor.com dariTribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibukorban.
Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di areakemaluansaat mandi.
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.
"Korban mengeluh sakit di aerakemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.
Qomarudin menjelaskan,pelakumemang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkanpelakuuntuk melancarkan aksinya.