Rencana pemindahan makam ini menuai polemik di kalangan publik.
Pihak TPU Karet Bivak sendiri memberikan penjelasan berkait syarat-syarat untuk pemindahan makam, di antaranya adalah minimal sudah berusia tiga tahun.
"Oke, yang Daddy (Doddy) tahu kemarin, ke TPU Bivak itu sebenarnya bisa dipindahkan karena Vanessa itu dimakamkannya di peti," kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Minggu (13/2/2022) dikutip dari laman kompas.com. "Tapi kalau salah mohon dikoreksi, yang Daddy (Doddy) dengar seperti itu jadi kalau di peti bisa (dipindahkan)," sambungnya.
Doddy Sudrajat lalu mengatakan, aturan soal makam harus minimal berusia tiga tahun merujuk pada proses pemakaman dengan menggunakan kain kafan.
Oleh sebab itu, ia pun bersikeras tetap ingin melaksanakan rencananya itu.
"Cuma kalau dimakaminnya secara kain kafan memang setahun, tapi kalau di peti satu bulan pun sudah bisa," kata Doddy.
GridPop.ID (*)