Follow Us

Niat Hati Datang Pagi-pagi Menuntut Ilmu, Bocah SD di Bone Malah Dilecehkan Penjaga Sekolah, Orang Tua Sampai Tak Terima Dengar Cerita Korban!

Arif B - Senin, 23 Mei 2022 | 21:02
 
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
TribunJateng.com via TribunnewsBogor.com

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pantas Warga Ngamuk sampai Lempar Batu, Ternyata Begini Modus Pengasuh Ponpres di Lumajang Cabuli 3 Santriwati, Korban Sampai Trauma Balik ke Sana!

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Bone

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular