"Ibu tiri korban mencurigai perut korban membesar saat ditanyai barulah korban mengakui dirinya hamil 7 bulan karena disetubuhi berulang-ulang oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang ancamannya sepertiga dari anacaman hukuman.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Polres Bengkulu Utara meringkus seorang petani inisial KHP (41) seorang petani di Kabupaten Bengkulu Utara pelaku menyetubuhi anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan.
Dilansir dari Tribun Sumsel, seorang siswi SMP diperkosa ayah kandung hingga hamil 6 bulan.
Pelaku berinisial He (35) merudapaksa korban, RA (14) disertai dengan ancaman bakal dibunuh.
Adapun aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Terakhir, ia melakukan perbuatan bejatnya pada Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 di rumahnya.
Kejadian ini terkuak usai korban mengadu pada ibunya yang berinisial M (36).
M kemudian bergegas lapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Pelaku lalu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.