Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Ketentuannya

Lina Sofia - Kamis, 19 Mei 2022 | 14:42
 
Aturan perjalanan terbaru tak perlu PCR atau antigen.
KOMPAS

Aturan perjalanan terbaru tak perlu PCR atau antigen.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Dilansir dari Tribunnews.comsebelumnya,PresidenJoko Widodo(Jokowi) juga telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/05).

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Baca Juga: Antigen/PCR Sebagai Syarat Perjalanan Dihapus Timbulkan Kekhawatiran Penularan Makin Parah, Epidemiolog Singgung Data di Lapangan: Tes Ibarat Mata Kita Terhadap Virus!

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular