Seluruh kejadian ini direkam oleh orang-orang yang ada di sekitar salon tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Akibat perisitiwa ini, polisi pun ikut turun tangan dan menahan ketiga orang tersebut.
Seorang pengacara mengatakan bahwa dalam kasus ini, gadis 15 tahun itu dianggap sebagai korban lantaran usianya yang masih tergolong remaja.
Semua tindakan asusila yang terjadi dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas apakah gadis remaja itu setuju atau tidak.
Dengan demikian, pria itu didakwa dengan kasus pemerkosaan, sedangan istrinya, sang bos salon ditahan karena tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan pelecehan.
Dilaporkan Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN Dibebastugaskan dari Pemkab OKI
Sementara di Indonesia sendiri, baru-baru ini sedang ramai perselingkuhan 2 ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Dilansir dari laman kompas.com, Briptu SC, polwan yang bertugas di Polda Sumetera Selatan melaporkan suaminya, DKM (34) seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke polisi.
DKM dilaporkan atas dugaan penipuan dan perzinahan.
SC menyebut suaminya berselingkuh dengan WS hingga memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun.
Sebelum membuat laporan, SC melakukan tes DNA pada anak ketiga WS.