Follow Us

Dibuntuti Lalu Diseret ke Kebun Sawit, Gadis 16 Tahun Diperkosa Saat Pulang dari Gereja, Terkuak Betapa Bejatnya si Pelaku

Ekawati Tyas - Minggu, 15 Mei 2022 | 17:02
 
Ilustrasi pemerkosaan.
STOMP

Ilustrasi pemerkosaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah delapan kali menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlinudngan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, insiden pemerkosaan juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada, Sabtu (11/12/2021).

Seorang gadis berusia 15 tahun disekap kemudian diperkosa secara bergilir oleh 14 pria.

Insiden itu terjadi di sebuah kafe yang berada di kawasan Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Saat korban ditemukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 ponsel.

Para pelaku pemerkosaan itu pun akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular