Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," ungkap Susatyo.
Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Intim Dini Hari
Kasus serupa juga terjadi antara pasangan suami istri ini.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau meninggal dunia akibat dibunuh suaminya, Kamis (27/5/2021).
Korban berinisial DP (34) meninggal di rumah tempat tinggalnya.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan mengatakan pelaku berinisial AAS (36).
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri," kata Sofyan dilansir dari Tribunbatam.com, Kamis.
Sofyan menceritakan kronologi kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekira pukul 00:30 WIB.
"Kejadiannya dini hari tadi, usai pelaku dan korban berhubungan suami istri," ujar Sofyan.
Usai melakukan hubungan suami istri, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga mengakibatkan korban meregang nyawa.