Meski sudah tiada,DN disebutkan baru mengubur bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
GridPop.ID (*)