Berdasarkan pengakuannya, ARM melakukan aksinya lantaran iseng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi mandi
Berdasarkan pengakuannya, ARM melakukan aksinya lantaran iseng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribun Pekanbaru
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular