Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda.
Selain mendapatkan izin dari istri pertama, para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda.
Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy.
Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.
Dalam kitabnya Ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1. Mampu berbuat adil,
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah,
3. Mampu menjaga para istrinya,
4. Mampu memberi nafkah lahir.
GridPop.ID (*)