"Untuk perkara tersebut secara e-court kemarin telah diputus pertanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan, yaitu gugatan cerai pengasuh anak serta biaya nafkah kedua anak," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, saat ditemui, Jumat (7/5/2021)
Nindy Ayunda selanjutnya akan mendapat nafkah sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan kenaikan 10 persen setiap tahun.
GridPop.ID (*)