Follow Us

Ogah Dibayar dengan Duit Tak Seberapa, Hotman Paris Justru Minta Hal Tak Lazim Ini Saat Bantu Kasus Mulan Jameela VS Maia Estianty

Sintia N - Jumat, 29 April 2022 | 14:32
 
Hotman Paris
instagram

Hotman Paris

‎Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat‎, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut, lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.

‎“Terhitung 20 April 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Darah Seni Pelawak Mengalir Deras, Karier Rizwan Fadilah Jadi Host Kini Melejit hingga Buat Sule Beri Pesan Keras Terkait Honor: Dia Udah Malu Minta Melulu

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Grid Hits

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular