Follow Us

Berdalih Minta Pijat Berujung Raba-raba Payudara Santriwatinya, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Kena Batunya, Begini Nasibnya Kini

Ekawati Tyas - Kamis, 28 April 2022 | 03:42
 
Ilustrasi pelecehan seksual anak
Freepik.com

Ilustrasi pelecehan seksual anak

Selain itu juga ia dituntut denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bukan itu saja, terdakwa dituntut membayar restitusi Rp 16.645.000.

Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pledoi terkait tuntutan Penuntut Umum tersebut.

Adapun sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum.

“Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.

Dilansir dari Tribunnews.com, insiden pemerkosaan terjadi di sebuah ponpes yang berlokasi di Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

Terkait modus yang dilakukan pelaku yakni menghubungi korban melalui WhatsApp dengan dalih menyuruh untuk memijat.

Pelaku memegang organ vital korban saat dirinya sedang dipijat.

Baca Juga: Diminta Cuci Piring oleh Guru Ngajinya, Santriwati Ini Malah Dibawa ke Kamar Tidur dan Dicabuli, Korban Diberi Uang Segini untuk Tutup Mulut!

"Jadi bentuk pelecehan seksualnya korban sering di WA suruh dipijatin tapi sembari memegang alat vital korban seperti payudara," kata ayah korban, MDZ usai melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual di Polsek Sentolo, Senin (27/12/2021).

Berdasarkan keterangan korban, MDZ mengungkap bahwa anaknya telah mendapat perlakuan tak pantas hingga berkali-kali.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular