Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.
Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.
Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Banyumas.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang janda asal Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah membunuh bayinya sendiri.
Pelaku berinisial RY (20) tega membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut ke kolam ikan di belakang rumahnya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi penemuan mayat bayi perempuan di kolam ikan, Sabtu (5/2/2022).
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan," kata Berry kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Berbekal informasi itu, polisi lantas mengamankan RY setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepada polisi RY mengaku membuang bayi tersebut karena merupakan hasil hubungan gelap dengan teman laki-lakinya.