Cara itu menjadi isyarat bagi Bunga untuk menyiapkan diri sebelum SY masuk ke kamarnya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama mengatakan, kasus ini terbongkar saat Bunga memberanikan diri melaporkan aksi bejat SY ke Polres Muaraenim.
"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Aris dalam press releasenya di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.
Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video panas.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.