LN pun berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Muna.
Berdasarkan penangkapan tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu baju gamis, celana pendek dan uang Rp 5 ribu.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” ucap Mulkaifin.
GridPop.ID (*)