Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Pelecehan seksual di dalam keluarga kian marak di Tanah Air.
Kasau serupa pun pernah terjadi Kota Makassar. Seorang ayah kandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya yang mengutip TribunWow.com diungkapkan pelaku RS (41) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
RS mengaku bahwa kehidupan rumah tangganya dengan sang istri kerap ribut akibat adanya isu yang menyebut bahwa putrinya sudah tak perawan.
"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan," kata RS, dikutip dari KompasTV, Selasa (13/7/2021).
Seolah mendapat bisikan setan, RS justru gelap mata dan tega berbuat asusila pada sang putri dengan alasan hendak melakukan cek keperawanan.
"Saya pun mengutik keterangan dari dia, benar atau tidak kamu tidak perawan. Disitulah terjadi kehilafan saya. Saya sangat menyesal sekali," sambungnya.
PIS adalah anak kedua dari pernikahan pertamanya, dan RS mengaku telah menikah sebanyak empat kali.
GridPop.ID (*)