Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
SS (39), guru agama yang melakukan pencabulan terhadap 12 murid laki-lakinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribun Cirebon
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular